2.1.5 Sistem Pemungutan Pajak Menurut Siti Resmi (2017:8), dalam memungut pajak dikenal 3 sistem pemungutan pajak, yaitu: a. Official Assessment System Sistem pemungutan pajak yang memberikan kewenangan aparatur perpajakan untuk menetukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai Terakhir, dengan wajib pajak (WP) yang bersifat pasif, maka pemerintah lewat institusi pemungutan pajak akan mempunyaii hak penuh untuk menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak (WP). 3. Withholding Assessment System. Sistem yang terakhir dari sistem pemungutan pajak di Indonesia yakni Withholding Assessment System. Perlu diketahui, sistem withholding tax di Indonesia dikenakan terhadap seluruh penghasilan dari kegiatan usaha, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-70/PJ/2007. Dalam konteks Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh), sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 1983, withholding tax diperlakukan sebagai: Pajak yang termasuk dalam pajak langsung di antaranya adalah pajak: Pajak penghasilan (PPh). Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak Kendaraan Bermotor. Baca Juga: 3 Sistem Pemungutan Pajak Yang Berlaku di Indonesia . Pajak tidak langsung. Jenis ajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan atau digeser kepada pihak lain. Self Assessment System (SSA), adalah sistem pemungutan pajak modern yang dilaksanakan, antara lain di Amerika Serikat. Berbeda dengan OAS yang semua kegiatan sejak mendata, mendaftar, dan menetapkan pajak. dilakukan oleh administrasi perpajakan, dalam SSA aktivitas mendaftar dan menetapkan pajak diserahkan kepada Wajib Pajak. bsgO6S.

3 sistem pemungutan pajak